Konsep Dan Pengaturan Sewa Menyewa Bangunan Dalam Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

  • Amanda Jessica Sihombing Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • R.A. Retno Murni Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Bisnis yang sangat berkembang pesat di Bali salah satunya ialah sewa menyewa villa. Villa merupakan suatu tempat yang digunakan satu orang atau lebih untuk menginap semalam, seminggu, atau dijadikan tempat tinggal untuk beberapa tahun. Tak jarang ditemukan yang menyewa villa-villa ini ialah warga negara asing. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui konsep dan pengaturan sewa menyewa bangunan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Villa bisa dikategorikan sebagai bangunan, karena berbentuk rumah. Metode yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini menggunakan metode normatif, yaitu dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil studi dari tulisan ini ialah perjanjian sewa menyewa bangunan adalah perjanjian yang mengikat kedua belah pihak untuk menyewakan suatu bangunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pengaturan mengenai hak sewa terdapat dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.


Kata Kunci: Sewa, Villa, Perjanjian


 


ABSTRACT


One of the fastest growing businesses in Bali is villa lease. A villa is a place that is used by one or more people to stay overnight, a week, or as a residence for several years. Not infrequently it is found that the foreigners are renting out these villas. The goal of this journal is to discover how the concept and arrangement of leasing a building in Code Number 5 Of 1960 Concerning The Basic Regulations Of Agrarian Principles. A villa can be categorized as a building, because it is in the form of a house. The method used in this scientific journal uses the normative method, namely by approaching the related laws and regulations. The study result of this paper is that the building lease agreement is an agreement that binds both parties to rent out a building within a predetermined period of time. Regulations regarding lease rights are contained in Article 44 and Article 45 of Code Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations of Agrarian Principles.


Keywords: Lease, Villa, Agreement

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-10-12
How to Cite
SIHOMBING, Amanda Jessica; MURNI, R.A. Retno. Konsep Dan Pengaturan Sewa Menyewa Bangunan Dalam Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 12, p. 1079-1088, oct. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/69987>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles