Perspektif Pluralisme Hukum Terhadap Delik Hubungan Seksual Sedarah (Incest) Di Indonesia

  • Putu Rismayanti Ria Andriani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Wayan Suardana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan studi ini untuk menganalisis hukum yang diberlakukan terkait dengan hubungan seksual sedarah incest berdasarkan perspektif pluralisme hukum di Indonesia serta mengkaji sanksi yang dijatuhkan pada sistem hukum yang diberlakukan. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam perspektif pluralisme hukum hubungan seksual dapat dikaji dalam perspektif hukum adat. Hukum adat bali memberikan ruang dikenakannya sanksi adat terhadap berbuatan incest atau dikenal dengan delik Gamia Gamana. Sanksi (Sangaskara Danda) yang dikenakan berupa Maprayascita  atau upacara keagamaan yang ditujukan sebagai bentuk mengembalikan keseimbangan berdasarkan konsep “Tri Hita Karana”. Diperlukannya pembaharuan hukum pidana dengan perspektif pluralism hukum agar mencerminkan cita hukum bangsa Indonesia. Perbuatan hubungan seksual sejenis (incest) dengan telah dirumuskan dalam Pasal 420 Konsep KUHP 2019 dengan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara.


Kata Kunci: Pluralsime Hukum, Hubungan Seksual Sedarah, Pembaharuan Hukum Pidana.


 


ABSTRACT


The purpose of this study is to analyze the laws that are enforced in relation to incestuous sexual relations based on the perspective of legal pluralism in Indonesia and to examine the sanctions imposed on the legal system in force. This study uses a normative legal research method with a statutory approach and a comparative approach. The results of the study show that in the perspective of pluralism, sexual relations law can be studied from the perspective of customary law. Balinese customary law provides space for the imposition of customary sanctions against acts of incest or known as Gamia Gamana offenses. Sanctions (Sangaskara Danda) are imposed in the form of Maprayascita or religious ceremonies which are intended as a form of restoring balance based on the concept of "Tri Hita Karana". The need for criminal law reform with a legal pluralism perspective in order to reflect the ideals of Indonesian law. The act of same sex relations (incest) has been formulated in Article 420 of the 2019 Criminal Code with a maximum penalty of 12 years in prison.


Key Words: Legal Pluralism, Incest, Penal Reform.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-11-16
How to Cite
RIA ANDRIANI, Putu Rismayanti; SUARDANA, I Wayan. Perspektif Pluralisme Hukum Terhadap Delik Hubungan Seksual Sedarah (Incest) Di Indonesia. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 12, p. 1101-1112, nov. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/69893>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles