Penegakan Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perizinan Bidang Kesehatan

  • PUTU DIAN PARAMYTHA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA
  • I KETUT SUDIARTA

Abstract

ABSTRAK


Kesehatan merupakan hak bagi setiap orang. Dalam hal ini pemerintah diharuskan untuk menjamin pelayanan kesehatn yang terjamin untuk masyarakat. Salah satu kewenangan pemerintah yaitu memantau segala kegiatan pelayanan kesehatan melalui dinas kesehatan kabupaten. Berdasarkan konsep Otonomi daerah, daerah berhak mengatur urusan pemerintahannya, salah satunya dengan mengeluarkan peraturan mengenai izin tenaga kesehatan, yang sangat perlu untuk ditegakkan mengingat pelanggaran mengenai izin tenaga kesehatan di Tabanan semakin meningkat.Penulisan ini merumuskan dua permasalahan yakni: bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan khususnya mengenai izin praktek dokter di Kabupaten Tabanan dan faktor-faktor apakah yang menentukan pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal adalah metode penelitian hukum empiris yang menggali fakta-fakta di masyarakat serta pendekatan perundang-undangan. Penulisan jurnal ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan belum efektif.


Kata Kunci: Penegakkan Hukum, Perizinan Bidang Kesehatan, Praktik Dokter.


 


ABSTRACT


Health is a right for everyone. In this case the government is required to guarantee guaranteed health services for the community. One of the government's authorities is to monitor all health service activities through the district health office. Based on the concept of regional autonomy, regions have the right to regulate their government affairs, one of which is by issuing regulations on health personnel licenses, which are very necessary to be enforced considering violations of health personnel licenses in Tabanan are increasing. Number 9 of 2014 concerning licensing in the field of health, especially regarding licenses to practice doctors in Tabanan Regency and what factors determine the implementation of these regional regulations. The method used in journal writing is an empirical legal method that explores facts in the community and the legislative approach. The writing of this journal concluded that the implementation of Tabanan District Regulation No. 9 of 2014 concerning Licensing in the Health Sector was not yet effective.


Keywords: Law Inforcement, Health Sector Licensing, Doctor’s Practice.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-12-01
How to Cite
PARAMYTHA, PUTU DIAN; SUDIARTA, I KETUT. Penegakan Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perizinan Bidang Kesehatan. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 11, p. 17-29, dec. 2020. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/64900>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles