IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

  • I Gede Handara Ratrya Pratama
  • Putu Gede Arya Sumerthayasa

Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor  1  Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Tujuan penulisan artikel ini yaitu untuk mengetahui implementasi Pasal 13 Perda Bangli 1/2016, serta untuk mengetahui faktor penghambat dalam implementasi Pasal 13 Perda Bangli 1/2016. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum empiris. Implementasi Pasal 13 ayat (1) Perda Bangli 1/2016 masih kurang karena masih terdapat 2 (dua) toko modern yang menyalahi ketentuan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional, yang dimana hal tesebut bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, yang menyatakan bahwa: “Jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan Pasar  Tradisional paling sedikit 500 m (lima ratus meter”. Faktor penghambat dalam implementasi Pasal 13 ayat (1) Perda Bangli 1/2016 yakni: prosedur penindakan pelanggaran toko modern yang terkesan berbelit-belit serta kesadaran hukum para pelaku usaha tidak menggubris apa yang terdapat pada Pasal 13 ayat (1) Perda Bangli 1/2016.


Kata Kunci: Pasar Tradisional, Toko Modern, Kabupaten Bangli.


Abstract:

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-12-19
How to Cite
PRATAMA, I Gede Handara Ratrya; SUMERTHAYASA, Putu Gede Arya. IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 1-17, dec. 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/57093>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles