PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA YOGA MESARI DESA MENGWI MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
Abstract
Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari didirikan melalui musyawarah desa dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa Mengwi melalui Sumber Daya yang ada di Desa, baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya modal serta berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa Mengwi. Karya tulis ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Mengwi serta peranan Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa dan kesejahteraan masyarakat desa Mengwi. Dalam penulisan ini, digunakan metode penilitian hukum empiris. Desa Mengwi sudah mendirikan Badan Usaha Milik Desa pada Bulan Desember Tahun 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Mengwi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari Desa Mengwi. Pelaksanan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa di Desa Mengwi belum secara keseluruhan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Perda tersebut, hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa hambatan yang dialami dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari yaitu kesulitan dalam menentukan ide usaha baru dan menentukan Sumber Daya Manusia pengelola Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa Mengwi serta berperan terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Mengwi melalui pelayanan umum, menciptakan lapangan pekerjaan dan sebagai motor penggerak perekonomian desa.
Kata Kunci: Badan Usaha Milik Desa; Pendapatan Asli Desa; Pemerintahan Desa