PENEGASAN BATAS WILAYAH DESA DI KOTA DENPASAR

  • Ni Luh Dyah Pranaswari Satrya
  • Anak Agung Gde Oka Parwata

Abstract

Batas wilayah desa merupakan tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Kota Denpasar terdiri dari puluhan desa yang batas-batasnya harus ditentukan secara tegas dan jelas. Sengketa terhadap penegasan batas wilayah semakin sering terjadi di masyarakat, karena belum adanya penegasan batas wilayah atau adanya pihak-pihak yang tidak menerima hasil dari penegasan batas wilayah desa tersebut. Sehingga perlu diketahui bagaimana pengaturan penegasan batas wilayah desa di Kota Denpasar dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegasan batas wilayah desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pengaturan penegasan batas wilayah desa di Kota Denpasar dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016 dan Keputusan Walikota Denpasar No. 18845/1358/HK/2016. Penegasan batas wilayah ini dipengaruhi oleh faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaannya.


Kata Kunci : Penegasan, Batas Wilayah, Desa, Kota Denpasar

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-15
How to Cite
SATRYA, Ni Luh Dyah Pranaswari; PARWATA, Anak Agung Gde Oka. PENEGASAN BATAS WILAYAH DESA DI KOTA DENPASAR. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, mar. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/39197>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles