PELAKSANAAN ASAS “CONTRADICTOIRE DELIMITATIE” DALAM PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI

  • Ni Wayan Ari Susanti
  • I Gusti Ayu Dike Widhyaastuti

Abstract

Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 disebutkan bahwa penetapan batas bidang tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pegawai Kantor Pertanahan yang ditugaskannya dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui pelaksanaan asas contradictoire delimitatie dalam pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dan upaya penyelesaian permasalahan yang dapat dilakukan jika asas contradictoire delimitatie tidak terlaksana. Metode  yang  di  gunakan  adalah  metode  penelitian hukum empiris. Berdasarkan  hasil  penelitian, disimpulkan  bahwa pelaksanaan asas contradictoire delimitatie di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dilakukan dengan menghadirkan pemilik tanah dan para penyanding untuk menyepakati batas-batas bidang tanah secara kontradiktur. Upaya penyelesaian masalah yang dapat dilakukan jika asas contradictoire delimitatie tidak terlaksana adalah Kepala Kantor Pertanahan/petugas pengukuran yang ditunjuk dalam pendaftaran tanah secara sporadik berusaha menyelesaikannya secara damai melalui musyawarah antara pemegang hak dan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, yang apabila berhasil, penetapan batas yang dihasilkannya dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Sengketa Batas (daftar isian 200).

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ARI SUSANTI, Ni Wayan; DIKE WIDHYAASTUTI, I Gusti Ayu. PELAKSANAAN ASAS “CONTRADICTOIRE DELIMITATIE” DALAM PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2017. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/26617>. Date accessed: 18 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Asas Contradictoire Delimitatie, Pendaftaran, Tanah, dan Sporadik