PELAKSANAAN ASAS “CONTRADICTOIRE DELIMITATIE” DALAM PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI
Abstract
Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 disebutkan bahwa penetapan batas bidang tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pegawai Kantor Pertanahan yang ditugaskannya dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui pelaksanaan asas contradictoire delimitatie dalam pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dan upaya penyelesaian permasalahan yang dapat dilakukan jika asas contradictoire delimitatie tidak terlaksana. Metode yang di gunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa pelaksanaan asas contradictoire delimitatie di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dilakukan dengan menghadirkan pemilik tanah dan para penyanding untuk menyepakati batas-batas bidang tanah secara kontradiktur. Upaya penyelesaian masalah yang dapat dilakukan jika asas contradictoire delimitatie tidak terlaksana adalah Kepala Kantor Pertanahan/petugas pengukuran yang ditunjuk dalam pendaftaran tanah secara sporadik berusaha menyelesaikannya secara damai melalui musyawarah antara pemegang hak dan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, yang apabila berhasil, penetapan batas yang dihasilkannya dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Sengketa Batas (daftar isian 200).