PENGATURAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM DUNIA MAYA (CYBER-TERRORISM) BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

  • Ari Mahartha
  • Made Mahartayasa

Abstract

Tulisan ini membahas pengaturan tindak pidana terorisme dalam dunia maya berdasarkan hukum internasional serta membahas upaya harmonisasi pengaturan hukum nasional Indonesia dengan instrumen hukum internasional yang terkait dengan tindak pidana terorisme dalam dunia maya. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Ada dua kesimpulan yang didapat dari penulisan ini. Pertama, terorisme dalam dunia maya saat ini telah dikategorikan sebagai kejahatan transnasional, dan sayangnya, belum terdapat satu pun instrumen hukum internasional yang mengatur secara spesifik mengenai terorisme dalam dunia maya. Kedua, upaya harmonisasi pengaturan hukum mengenai terorisme dalam dunia maya amat penting untuk dilakukan di samping perlunya membentuk hukum nasional mengenai terorisme dalam dunia maya.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
MAHARTHA, Ari; MAHARTAYASA, Made. PENGATURAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM DUNIA MAYA (CYBER-TERRORISM) BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/24188>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles

Keywords

terorisme dalam dunia maya, pengaturan, harmonisasi hukum

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>