PENGATURAN MENGENAI PENOLAKAN SURAT KEPERCAYAAN OLEH NEGARA PENERIMA (STUDI KASUS PENOLAKAN DUTA BESAR INDONESIA UNTUK BRASIL)

  • Aisyah Putri
  • Putu Tuni Cakabawa Landra
  • Made Maharta Yasa

Abstract

Penolakan terhadap Duta Besar Indonesia untuk Brasil Toto Riyanto oleh pemerintahBrasil pada saat proses penyampaian surat kepercayaan ternyata menimbulkan masalahdiplomatik antar kedua negara. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturanmengenai penolakan surat kepercayaan oleh negara penerima dan menganalisis tindakanhukum atas ditolaknya surat kepercayaan oleh negara penerima khususnya dalam kasuspenolakan Duta Besar Indonesia untuk Brasil. Tulisan ini merupakan penelitian hukumnormatifyang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Tulisan ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai penolakan surat kepercayaandiatur dalam Pasal 4 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 yangmenyebutkan bahwa negara pengirim harus memperoleh kepastian bahwa persetujuandari negara penerima telah diberikan pada orang yang telah diberikan bagi orang yangdiusulkan untuk diakreditasikan sebagai kepala perwakilan negara tersebut.SelanjutnyaPasal 9 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 menyebutkan negarapenerima tidak diharuskan untuk memberikan alasan kepada negara pengirim jikamenolak persetujuan. Tindakan hukum yang dapat dilakukanIndonesia sebagai negarapengirim yaitu tindakan resiprositas, embargo, penurunan tingkat keterwakilan, dan penarikan duta besar.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
PUTRI, Aisyah; TUNI CAKABAWA LANDRA, Putu; MAHARTA YASA, Made. PENGATURAN MENGENAI PENOLAKAN SURAT KEPERCAYAAN OLEH NEGARA PENERIMA (STUDI KASUS PENOLAKAN DUTA BESAR INDONESIA UNTUK BRASIL). Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/18892>. Date accessed: 28 mar. 2024.
Section
Articles

Keywords

Surat Kepercayaan, Brasil, Indonesia, Hubungan Diplomatik

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>