Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman Dan Hak-Hak Pribadi Pengguna

  • Dewa Ayu Trisna Dewi Direktorat Hak Cipta Dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Ni Ketut Supasti Darmawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan bunga pada pinjaman online di perusahaan fintech dan pelindungan hukum akan hak pribadi pengguna layanan pinjaman online menurut Peraturan Perundang-undangan. Metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan. Seluruh bahan hukum yang telah terkumpul, selanjutnya dianalisis secara deksriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, pengaturan bunga maksimal pada pinjaman online di perusahaan fintech adalah 0,8 persen perhari dan tidak boleh melebihi angka tersebut dan harus tertulis dalam perjanjian, sedangkan jika besaran bunga tidak diatur dalam perjanjian, maka besaran bunga mengacu pada Pasal 1250 KUHPerdata jo Lembaran Negara No.22/1948 (s.No.22/1848) yaitu 6% pertahun. Kedua, pelindungan hukum terhadap hak pribadi pengguna layanan pinjaman online menurut Peraturan Perundang-undangan adalah melalui Perlindungan preventif dan Perlindungan refresif, selain itu juga terkait pelanggaran terhadap hak-hak pribadi pengguna layanan pinjaman online dapat dikenakan sanksi berupa sanksi admistratif dan sanksi pidana sebagaiamana hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang HAM.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Ni Ketut Supasti Darmawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan bunga pada pinjaman online di perusahaan fintech dan pelindungan hukum akan hak pribadi pengguna layanan pinjaman online menurut Peraturan Perundang-undangan. Metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan. Seluruh bahan hukum yang telah terkumpul, selanjutnya dianalisis secara deksriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, pengaturan bunga maksimal pada pinjaman online di perusahaan fintech adalah 0,8 persen perhari dan tidak boleh melebihi angka tersebut dan harus tertulis dalam perjanjian, sedangkan jika besaran bunga tidak diatur dalam perjanjian, maka besaran bunga mengacu pada Pasal 1250 KUHPerdata jo Lembaran Negara No.22/1948 (s.No.22/1848) yaitu 6% pertahun. Kedua, pelindungan hukum terhadap hak pribadi pengguna layanan pinjaman online menurut Peraturan Perundang-undangan adalah melalui Perlindungan preventif dan Perlindungan refresif, selain itu juga terkait pelanggaran terhadap hak-hak pribadi pengguna layanan pinjaman online dapat dikenakan sanksi berupa sanksi admistratif dan sanksi pidana sebagaiamana hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang HAM.

Published
2021-06-29
How to Cite
TRISNA DEWI, Dewa Ayu; DARMAWAN, Ni Ketut Supasti. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman Dan Hak-Hak Pribadi Pengguna. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 6, n. 02, p. 259 – 274, june 2021. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/72108>. Date accessed: 03 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p04.
Section
Articles