Alternatif Penegakan Hukum Pidana Melalui Musyawarah Mufakat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

  • I Gusti Ayu Made Yustina Mahayuni Program Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

The practice of resolving criminal cases through consensus agreement has so far not yet been formally based, but the use of consensus agreement as an institution for resolving criminal cases has become part of dispute resolution in indigenous communities in Indonesia. Based on this background, the purpose of this study is to find out the practice to resolve criminal cases by means of consensus agreement to manifest justice, usefulness and legal certainty and to determine the limits of criminal cases that can be resolved through consensus agreement. This type of research is a normative legal research with a statutory approach and a concept approach. The analysis of legal material in this study was done descriptively, interpretatively, evaluatively and argumentatively. The results of the research show that the practice of resolving crimes through consensus to realize legal certainty, justice and usefulness needs to be done by combining the renewal of theories of development law and progressive law, also called integrative law, which is carried out based on values ??and moral ethics of Pancasila. Determination of the limitation of crime cases that can be resolved through consensus agreement, both general crime and special crime, is by determining the category or characteristics or classification of the crime case itself.


Praktik penyelesaian perkara tindak pidana melalui musyawarah mufakat selama ini memang belum ada landasan hukum formalnya, namun penggunaan musyawarah mufakat sebagai lembaga penyelesaian perkara pidana sudah menjadi bagian penyelesaian sengketa dalam masyarakat adat di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik untuk menyelesaikan kasus kejahatan dengan cara musyawarah mufakat untuk memanifestasikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dan penentuan batasan perkara tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif, interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan praktik penyelesaian kejahatan melalui musyawarah mufakat untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan perlu dilakukan dengan memadukan pembaharuan teori-teori hukum pembangunan serta hukum progresif disebut juga hukum integratif, yang dilaksanakan dengan didasari nilai dan etika moral Pancasila. Penentuan batasan perkara kejahatan yang bisa diselesaikan lewat musyawarah mufakat, baik kejahatan umum maupun kejahatan khusus, adalah dengan menentukan kategori atau karakteristik atau klasifikasi perkara tindak pidana itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-12-30
How to Cite
MAHAYUNI, I Gusti Ayu Made Yustina. Alternatif Penegakan Hukum Pidana Melalui Musyawarah Mufakat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 397-408, dec. 2019. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/55779>. Date accessed: 28 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i03.p05.
Section
Articles