Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual

  • Ida Ayu Adnyaswari Dewi Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

The act of whistling, being called as “darling”, “gek”, “handsome” or “beautiful” and unwanted verbal comments are classified as “catcalling”, which is included as a form of harassment. This harassment can be easily experienced by anyone in their daily lives, even today, it is still considered as something normal. Seeing this phenomenon, it is deemed necessary to study the “catcalling” regulation in the Indonesian legal system and the view of the community towards “catcalling” itself. The purpose of this journal is to find out the regulations and the views of the community toward “catcalling”. The result that obtained in this study is the regulation of “catcalling” indirectly, already in Indonesian Law in the Article 281 of the Criminal Code, Article 351 of the Criminal Code, Article 9 of the Pornography Law, Article 35 of the Pornography Law and Article 86 paragraph (1) of the Employment Law, but with the differences in the use of the terms in the articles eventually, can limit the use of these articles. Based on the results of an online survey, most people said that “catcalling” is not a joke or praise, those who experience “catcalling” feel angry, disgusted and afraid when they experience it. The survey result shows that it is necessary to have a specific regulation to regulate “catcalling.”


Tindakan bersiul, dipanggil dengan sebutan “sayang”, “gek”, “ganteng” atau “cantik” dan komentar verbal yang tidak diinginkan, tergolong kedalam “catcalling” yang termasuk sebagai bentuk pelecehan. Pelecehan ini dengan sangat mudah dapat dialami oleh siapapun dalam kehidupan sehari-harinya, bahkan sampai saat ini hal tersebut masih dianggap sebagai suatu hal yang biasa. Melihat fenomena ini, maka dirasa perlu untuk dikaji pengaturan “catcalling” dalam sistem hukum Indonesia dan pandangan masyarakat terhadap “catcalling” itu sendiri, haruskah diadakan suatu aturan mengenai “catcalling”. Tujuan penulisan jurnal ini ialah untuk mengetahui tentang pengaturan dan pandangan masyarakat terhadap “catcalling”. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini ialah aturan “catcalling” secara tidak langsung sudah ada di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada Pasal 281 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 35 UU Pornografi dan Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, namun dengan adanya perbedaan penggunaan istilah dalam setiap pasal mengakibatkan dibatasinya penggunaan pasal-pasal tersebut. Berdasarkan hasil survei online sebagian besar masyarakat menyebutkan bahwa “catcalling” bukanlah suatu candaan atau pujian, mereka yang mengalami “catcalling” merasa marah, jijik dan takut ketika mengalami “catcalling”. Hasil survei menunjukkan bahwa dirasa perlu adanya suatu aturan khusus yang mengatur tentang “catcalling”.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-21
How to Cite
DEWI, Ida Ayu Adnyaswari. Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 198-212, july 2019. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/51186>. Date accessed: 19 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i02.p04.
Section
Articles