Pemulihan Hak Notaris Pasca Terjadinya Masa Penahanan dalam Proses Pengadilan

  • Gde Dianta Yudi Pratama Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali-Indonesia

Abstract

The problems about autenthic deed befall Notary, cause Notary getting temporary detention until the case finished on court. The detention for Notary has creating bad reputation on many people in society. The effect of detention will be problems for the future job and also falled dignity or prestige of Notary. If seen on Notary law which on UUJN or UUJN-P, nothing rules for adjust about procedure to recover the right after detention period caused the case on court. That’s condition be research to discuss (1) how about Notary position when detention temporary happened in process of court and (2) how about procedure to recover the right after court ruling happened. This research using the normative law research within case approach, conceptual aproach and statute approach. The analysis of legal material used in technical description, evaluation and argumentation. The research result is a position of Notary when detention temporary happened in process of court is still be Notary public official, because all about the jobs and authority replaced by substitute of Notary. Shape of recovery the right after court ruling happened is a Notary required to getting compensation and rehabilitation.


Dengan adanya permasalahan akta yang menimpa Notaris, mengakibatkan Notaris sering mendapat penahanan sementara sampai kasus tersebut selesai disidangkan. Penahanan Notaris membuat citra Notaris dipandang buruk di mata masyarakat. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam kelangsungan jabatan Notaris untuk kedepannya dan dirasa sangat menjatuhkan harkat dan martabat seorang pejabat umum yang tugasnya berhubungan langsung dengan masyarakat umum. Di dalam UUJN dan UUJN-P tidak mengatur mengenai bagaimana tata cara dalam memulihkan hak Notaris setelah masa penahanan dalam proses pengadilan yang diakibatkan oleh suatu kasus. Berdasarkan hal tersebut, memberikan gambaran latar belakang dari penelitian ini yang membahas mengenai (1) bagaimana kedudukan Notaris ketika terjadi penahanan sementara dalam proses pengadilan dan (2) bagaimana bentuk pemulihan hak Notaris pasca terjadi putusan pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan kasus, konsptual dan perundang-undangan. Analisisa bahan hukum yang digunakan adalah teknik deskripsi, evaluasi, dan argumentasi. Hasil penelitian menunjukan (1) kedudukan Notaris ketika terjadi penahanan sementara dalam proses pengadilan adalah jabatan itu tetap berlaku sebagai seorang pejabat umum dikarenakan segala bentuk tugas dan kewenangannya telah digantikan oleh Notaris Pengganti. Bentuk pemulihan hak Notaris pasca terjadinya putusan pengadilan adalah Notaris wajib mendapatkan pengantian kerugian dan rehabilitasi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-05-02
How to Cite
YUDI PRATAMA, Gde Dianta. Pemulihan Hak Notaris Pasca Terjadinya Masa Penahanan dalam Proses Pengadilan. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 79-89, may 2019. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/48958>. Date accessed: 28 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i01.p07.
Section
Articles