Pelaksanaan Perancangan Kontrak dalam Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis

  • I Gst. Agung Rio Diputra Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali-Indonesia

Abstract

In business activities in Indonesia, the contract is a basic framework that is used as a frame of relations for economic actors. Contract may give rise to rights and obligations for the parties to make the contract. Thus the contract is very important in doing business in Indonesia. This condition serves as background of this research in frame of disclosing (1) How the stages to design business contract?; and (2) How to create a contract business structure? The research usesa type of normative legal research with a conceptual and legal approach. Analysis of legal materials collected in this research performed by a descriptive, interpretative, evaluative and argumentative analysis. The research result indicated (1) The stages to design contract onsisting of pre-contract stage, contract signing phase and post-contract stage. In the making of an agreement or contract, the parties to observe some very basic principles in the making of such contract. The principles are to understand the terms of the validity of an agreement, and the principles and elements of an agreement; (2) In designing good and correct contracting of business contracts, it is necessary precision and accuracy of the parties making an agreement or contract. In addition must meet procedural requirements that meet subjective and objective requirements. A good contract must be clear and detailed, concerning the subject, its object and the obligations of the parties and the sanctions imposed on the parties, as well as the clarity of procedures and procedures for the implementation of sanctions, and not contrary to all legal norms relating to the contract. In addition, additional requirements which contain safety clauses for the interest of the parties are also required.


Dalam kegiatan bisnis di Indonesia, kontrak merupakan kerangka dasar yang digunakan sebagai bingkai dari hubungan bagi para pelaku ekonomi. Kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut. Dengan demikian kontrak sangat berperan penting dalam berbisnis di Indonesia. Kondisi ini melatarbelakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui (1) Bagaimana tahapan perancangan kontrak bisnis? dan (2) Bagaimana pembuatan struktur kontrak bisnis?. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hokum normatif dengan pendekatan konsep dan undang-undang. Analisis bahan hokum dilakukan secara deskriptif, interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan (1) Tahapan perancangan kontrak terdiri dari tahap prakontrak, tahap penandatangan kontrak dan tahap pasca kontrak. Pihak-pihak yang mrlakukan suatu perjanjian harus melihat prinsip yang menjadi dasar pada kontrak yang dibuat. Prinsip yang dimaksud seperti paham akan unsur dari perjanjian, asas dari perjanjian serta syarat sahnya suatu perjanjian; (2) Perlu cermat dan teliti oleh pihak-pihak yang melakukan suatu kontrak/perjanjian dalam merancang pembuatan struktur kontrak bisnis yang baik dan benar. Selain itu harus memenuhi syarat prosedural yaitu memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sebuah kontrak yang baik harus jelas dan terperinci, menyangkut subjeknya, objeknya serta kewajiban para pihak beserta sanksi yang dibebankan terhadap para pihak, serta kejelasan cara dan prosedur pelaksanaan sanksi, serta tidak bertentangan dengan seluruh norma hukum yang terkait dengan kontrak. Selain itu diperlukan juga persyaratan tambahan yang berisi klausul pengaman untuk kepentingan para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-04-29
How to Cite
DIPUTRA, I Gst. Agung Rio. Pelaksanaan Perancangan Kontrak dalam Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 3, n. 3, p. 495-560, apr. 2019. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/48881>. Date accessed: 23 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i03.p13.
Section
Articles