Kekuatan Hukum Perseujuan Suami atau Istri yang dibuat di Bawah Tangan

  • N Wahyu Triashari Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali-Indonesia

Abstract

Approval from a husband or wife as a seller in buying and selling land is very necessary. In practice the usual agreement used is a minimum that has been legalized by a Public Notary. The problem that arises is how the legal strength of the agreement of a husband or wife whose name is not stated in a land title deed with its capacity as a seller in the land sale and purchase agreement and what are the legal consequences of the land purchase agreement when the agreement is made under the form without legalization. The purpose of this paper is to contribute conceptually with scientific, systematic, and logical conceptual work, especially in matters of legal strength from the agreement of a husband or wife whose name is not stated in a certificate with its capacity as a seller in a land sale and purchase agreement. The method used in this legal research is a type of normative legal research. Approval of a husband or wife is required whose name is not stated in the certificate with the capacity as a seller in the land purchase agreement because it relates to joint assets in the marriage. The legal consequences of the land purchase agreement when the agreement of the husband or wife is only made under the hands without being legalized is that the file will not be processed at the local Land Office for the transfer of ownership rights to the land in the case of buying and selling.


Persetujuan dari suami atau istri sebagai penjual dalam jual beli tanah sangat diperlukan. Persetujuan yang biasa digunakan sebagai syarat pelaksanaan jual beli adalah minimal yang telah di legalisasi oleh Notaris. Permasalahan yang muncul yaitu bagaimana kekuatan hukum persetujuan suami atau istri yang namanya tidak tertera dalam sertipikat dengan kapasitasnya sebagai penjual dalam perjanjian jual beli tanah dan apa akibat hukum terhadap perjanjian jual beli tanah ketika persetujuan tersebut dibuat dalam bentuk di bawah tangan tanpa legalisasi. Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan sumbangan karya konseptual dengan argumentatif ilmiah, sistematis, dan logis khususnya dalam permasalahan kekuatan hukum dari persetujuan suami atau istri yang namanya tidak tertera dalam sertipikat dengan kapasitasnya sebagai penjual dalam perjanjian jual beli tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum normative. Dibutuhkan persetujuan suami atau istri dalam kapasitasnya sebagai penjual pada perjanjian jual beli tanah karena berhubungan dengan harta bersama dalam perkawinan. Akibat hukum terhadap perjanjian jual beli tanah ketika persetujuan dari suami atau istri tersebut hanya dibuat dengan di bawah tangan tanpa di legalisasi adalah berkasnya tidak akan dapat diproses pada Kantor Pertanahan setempat untuk pengalihan hak milik atas tanah dalam hal jual beli.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-04-29
How to Cite
TRIASHARI, N Wahyu. Kekuatan Hukum Perseujuan Suami atau Istri yang dibuat di Bawah Tangan. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 3, n. 3, p. 500-510, apr. 2019. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/48877>. Date accessed: 28 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i03.p09.
Section
Articles