PENGATURAN TENTANG PENGENAAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ATAS HIBAH WASIAT

  • I Gusti Agung Putra Wiryawan Notary Office
  • I Wayan Parsa Udayana Of University
  • Putu Gde Arya Sumertayasa Udayana Of University

Abstract

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah jenis pajak pusat yang dialihkan menjadi pajak daerah yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2009. Untuk melakukan pemungutan pajak BPHTB, pemerintah daerah wajib membentuk perda tentang BPHTB. Berdasarkan hal tersebut Pemkab Badung membentuk Perda No. 14 Tahun 2010 tentang BPHTB. Pemindahan hak yang wajib dikenakan pajak BPHTB adalah hibah wasiat. Perda No. 14 Tahun 2010 yang kemudian dirubah menjadi Perda No. 28 Tahun 2013. Pemkab Badung mengenakan tarif BPHTB atas hibah wasiat sebesar 1%, setelah itu Pemkab Badung melakukan perubahan terhadap tarif pajak BPHTB atas waris atau hibah wasiat menjadi 0%, ini berarti waris atau hibah wasiat di Kabupaten Badung tidak dikenakan pajak BPHTB. Ketentuan ini bertentangan dengan konsep pengaturan BPHTB dalam UU No. 28 Tahun 2009 dan menimbulkan kendala-kendala dalam pengenaan pajah hibah wasiat pada BPHTB.


Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian normatif untuk menjelaskan adanya konflik norma antara Perda No. 28 Tahun 2013 dengan UU No. 28 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approch). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Untuk teknik analisis bahan hukum, penelitian ini menggunakan teknik deskripsi, teknik evaluasi dan teknik argumentasi.


Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan tentang pajak hibah wasiat pada BPHTB di Kabupaten Badung dalam Perda No. 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda No. 14 Tahun 2010, mengenai waris dan hibah wasiat yang tidak dikenakan pajak BPHTB bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2009. Tentunya dengan adanya pertentangan norma tersebut, menimbulkan kendala-kendala bagi masyarakat yang melakukan transaksi waris atau hibah wasiat di Kabupaten Badung.


 


Kata Kunci : Pajak BPHTB, Perolehan Hak, Hibah Wasiat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-04-02
How to Cite
PUTRA WIRYAWAN, I Gusti Agung; PARSA, I Wayan; ARYA SUMERTAYASA, Putu Gde. PENGATURAN TENTANG PENGENAAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ATAS HIBAH WASIAT. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 171 – 184, apr. 2018. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/39483>. Date accessed: 19 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p13.
Section
Articles