REGULASI TERKAIT IZIN PERDAGANGAN PLATFORM DIGITAL DAN E-COMMERCE TIKTOK SHOP DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan ini untuk mengkaji regulasi terkait izin perdagangan Tiktok Shop di Indonesia. Studi ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan deskriptif. Hasil studi menunjukan bahwa E-commerce TikTok Shop tidak memenuhi ketentuan yang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Elektronik, salah satunya yakni terkait perizinan usaha, sehingga hal tersebut membuat TikTok Shop sempat dinon-aktifkan sementara sampai terpenuhinya ketentuan tersebut. Setelah berbagai upaya yang dilakukan oleh TikTok akhirnya platform belanja online TikTok Shop dapat aktif kembali.