URGENSI PENERAPAN TES INSOLVENSI SEBAGAI KUNCI PENENTUAN STATUS KEPAILITAN PERUSAHAAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji insolvensi tes terkait urgensi dalam kerangka UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUKPKPU). Metodologi penelitian hukum normatif dengan mempergunakan perspektif perbandingan dan hukum merupakan bagian dari riset ini. Riset ini tujuannya untuk menyelidiki bagaimana tes insolvensi digunakan sebagai penentu status kepailitan perusahaan di Indonesia. Penerapan insolvensi sendiri sangat penting untuk di terapkan dalam hukum kepailitan di Indonesia, dikarenakan tes insolvensi menentukan keberhasilan dari suatu kasus kepailitan. Dalam konteks hukum kepailitan, tes insolvensi berperan sebagai alat ukur objektif untuk menentukan apakah suatu perusahaan benar-benar mampu memenuhi kewajiban finansialnya. Tes insolvensi dalam proses kepailitan bukan hanya langkah administratif saja, tetapi juga mencerminkan upaya untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas penegakan hukum kepailitan. Perusahaan dengan prospek yang baik di masa depan dapat dinilai melalui tes insolvensi ini, maka dari itu tes insolvensi ini membawa manfaat penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam menangani kasus kepailitan.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Tes Insolvensi, Perusahaan, Hukum Kepailitan