URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG BAGI USAHA WARUNG MAKANAN DI DESA BATUAN KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Studi ini bertujuan mengeksplorasi proses implementasi perlindungan rahasia dagang di Indonesia, khususnya dalam salah satu usaha warung makanan di Desa Batuan, Kabupaten Gianyar, dan mengidentifikasi hambatan-hambatan yang ditemui selama proses implementasi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris, yang melibatkan pengumpulan data primer melalui wawancara lapangan langsung dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Rahasia Dagang telah memberikan kerangka hukum yang jelas untuk perlindungan rahasia dagang, implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Kurangnya kesadaran dan pemahaman di kalangan pelaku usaha tentang pentingnya menjaga rahasia dagang merupakan salah satu hambatan utama. Studi ini menyimpulkan bahwa perlu adanya peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha serta penegakan perjanjian kerahasiaan yang lebih ketat untuk menjaga rahasia dagang. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dan mengatasi kelemahan dalam implementasi perlindungan rahasia dagang, serta menawarkan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum di Indonesia.
One food stall firm in Batuan Village, Gianyar Regency, Indonesia, sought to create trade secret protection, and this research aims to provide insight on the problems they experienced. The empirical method was used in this study, which obtained primary data through field interviews and evaluated it using qualitative approaches. The results show that there are still many hurdles to implementing the Trade Secrets Law, even though it has established a clear legal framework to protect trade secrets. Companies' failure to understand or appreciate the significance of trade secret protection is a big issue. The study's results stress the importance of businesses understanding trade secret regulations and the need to properly enforce confidentiality agreements. In addition to shedding light on the weaknesses of Indonesia's current trade secret protection system, this research also offers recommendations for improving the intellectual property laws of the nation.