EFEKTIVITAS PEMBENTUKAN POJOK MEDIASI “LINGGA MESANTHI ADYAKSA” DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERTANAHAN DI DESA SANDING
Abstract
Tujuan Dari Penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui urgensi pembentukan pojok mediasi dan efektifitas pembentukan pojok mediasi “Lingga Mesanthi Adyaksa” Di Desa Sanding. Penulisan artikel ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan dengan melakukan penelitian di lokasi objek penelitian yang ditunjang oleh bahan hukum primer yakni jumlah sengketa pertanahan di Desa Sanding yang diperoleh melalui wawancara dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian Pembentukan Pojok Mediasi “Lingga Mesanthi Adyaksa” didasarkan pada tidak aktifnya paralegal di Desa Sanding dikarenakan paralegal yang sudah lanjut usia serta beragam kendala yang akan diperoleh para pihak yang bersengketa untuk memperoleh kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum jika memutuskan untuk membawa sengketa ke jalur litigasi atau Pengadilan. Pojok Mediasi “Lingga Mesanthi Adyaksa” menyelesaiakan sengketa yang terdapat di Desa Sanding dengan menggunakan metode musyawarah, mufakat. Terdapat 2 sengketa pertanahan di Desa Sanding dengan masing-masing sengketa yakni wanprestasi dalam hal sewa-menyewa tanah serta overlaping tanah yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Sanding dengan membangun tembok yang mengambil sebagian dari badan jalan. Dua sengketa tersebut sudah berhasil diselesaikan oleh paralegal Desa Sanding di Pojok Mediasi “Lingga Mesanthi Adyaksa”
The purpose of writing this article is to find out the urgency of the formation of the mediation corner and the effectiveness of the formation of the mediation corner "Lingga Mesanthi Adyaksa" in Sanding Village. The writing of this article is carried out by empirical legal research methods with a factual approach and a legislativeapproach by conducting research at the location of the research object supported by primary legal materials, namely the number of land disputes in Sanding Village obtainedthrough interviews and secondary legal materials obtained through literature studies. Based on the results of the research, the establishment of the Mediation Corner "Lingga Mesanthi Adyaksa" is based on the inactivity of paralegals in Sanding Village due to elderly paralegals and various obstacles that will be obtained by the parties to the dispute to obtain benefits, justice and legal certainty if they decide to bring the dispute to the litigation channel or the Court. The Mediation Corner "Lingga Mesanthi Adyaksa" resolves disputes in Sanding Village using the method of deliberation and consensus. There are 2 land disputes in Sanding Village with each dispute being default in terms of land lease and land overlapping carried out by one of the residents of Sanding Village by building a wall that takes part of the road body. The two disputes have been successfully resolved by the paralegals of Sanding Village at the Mediation Corner "Lingga Mesanthi Adyaksa"