AMBIGUITAS HUKUM BATASAN SESEORANG MENGUMUMKAN STATUS MANTAN NARAPIDANA DALAM PEMILIHAN UMUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ambiguitas frasa media massa dalam mekanisme pelaksanaan pengumuman status mantan narapidana dalam pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan kurangnya pedoman yang jelas dalam peraturan pelaksana mengenai pengumuman status mantan narapidana dalam pemilihan umum di Indonesia sehingga menyebabkan kekaburan yang sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai mekanisme pengumuman status mantan narapidana dalam pemilu. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih tegas dan harmonisasi dengan prinsip-prinsip pemilu untuk menghindari adanya penyimpangan kepentingan dalam pelaksanaan pemilu.
This research aims to examine the ambiguity of the phrase mass media in the mechanism for announcing the status of ex-convicts in elections. The research method used is normative research with an approach to statutory regulations and court decisions. The research results show a lack of clear guidelines in implementing regulations regarding the announcement of the status of ex-convicts in general elections in Indonesia, resulting in ambiguity which often creates legal uncertainty regarding the mechanism for announcing the status of ex-convicts in elections. Therefore, it is necessary to update regulations that are stricter and harmonize with election principles to avoid any deviation from interests in the implementation of elections.