PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KONSUMEN ATAS INFORMASI SUATU BARANG ATAU JASA YANG DIIKLANKAN SECARA ONLINE
Abstract
Tujuan dari adanya penuliisan artikel ini adalah untuk menggali lebih dalam terkait dengan kepahaman tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak consumen, yakni khususnya dalam konteks mendapatkan informasi yang benar dari suatu produk barang dan/atau jasa yang diiklankan secara online. Dalam penelitian ini penulis memilih untuk menggunakan metode penelitian normatif sebagai pendekatan utama. Pendekatan ini memberikan kerangka ilmiah yang sesuai umtuk memahami dan menganalisis isu hukum yang akan dikaji, dengan mengacu pada prinsip-prinsip, doktrin, dan norma hukum yang berlaku. Dan selain itu penelitian ini juga mengandalkan tinjauan pustaka, dengan meneliti peraturan hukum, literatur, dan beberapa artikel terkait. Hasil dari penelitian ini yakni berfokus pada suatu produk hukum yang menjadi dasar hukum terkait dengan perliindungan consumen, yang termuat dalam Undng-undang Nomor. 8 Tahun 1.999 tentang Perlindungan Konsumen, yang juga dikenal sebagai UUPK. Di dalam UUPK ini, terdapat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan beberapa hak dan kewajiban dari konsumen serta pelaku usaha. Hal tersebut sudah dijelaskan secara tegas didalam Pasal 4 dan Pasal 5 UUPK. Dan apabila terdapat hal yang merugikan dalam hal ini terkait dengan pemenuhan hak konsumen, seperti halnya peristiwa yang sering kita jumpai adalah hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar atau akurat dalam iklan suatu produk, maka yang harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah pelaku usaha, selaku pihak yang mengiklankan suatu produk barang dan/atau jasa. Mengenai hal tersebut juga sudah diatur secara jelas di dalam ketentuan Pasal 8 UUPK.
The aim of this article is to explore further the understanding of legal protection for consumer rights, particularly in the context of obtaining accurate information about a product or service advertised online. In this study, the author chooses to utilize the normative research method as the primary approach. This method provides a suitable scholarly framework for comprehending and analyzing the legal issues under scrutiny, drawing upon applicable principles, doctrines, and legal norms. Additionally, the study relies on a literature review, examining legal regulations, literature, and several related articles. The outcome of this research is focused on a legal instrument that serves as the foundation for consumer protection, as outlined in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, also known as UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen). Within UUPK, there are provisions pertaining to various rights and obligations of consumers and businesses, clearly stipulated in Article 4 and Article 5. In cases where there are adverse effects regarding the fulfillment of consumer rights, such as the common occurrence of consumers' rights to receive accurate information in product advertisements, the responsible party is the business entity advertising the product or service. This responsibility is also clearly defined in Article 8 of UUPK.