HAK EKSEKUSI KREDITUR ATAS JAMINAN FIDUSIA DALAM BENTUK RAHASIA DAGANG (TRADE SECREET) MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Rahasia dagang, bagian dari hak kekayaan intelektual yang merupakan jenis kekayaan industri, biasanya digunakan untuk tujuan ekonomi. Rahasia dagang sebagai hak milik industri sebenarnya memiliki keuntungan finansial. Rahasia dagang adalah benda yang dapat dipindahkan dan tidak berwujud yang dapat diasuransikan dan digunakan sebagai jaminan. Rahasia dagang merupakan salah satu jenis HAKI yang dapat dijadikan objek jaminan untuk mendapatkan pengakuan secara hukum, dan sampai saat ini aturan yang mengatur barang HAKI sebagai objek yang dapat dijaminkan terdapat dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Mengingat eksistensi keberadaan HKI di Indonesia dan manfaat ekonomis yang keberadaanya memiliki dasar hukum, maka tulisan ini di tulis dengan tujuan untuk mengetahui hak kreditur dalam mengeksekusi jaminan dalam bentuk rahasia dagang. Tulisan ini menggunakan metdoe penulisan normatif dengan mengkaji produk hukum yang berkaitan dengan keabsahan rahasia dagang sebagai objek jaminan.