KEABSAHAN HASIL CETAK FOTO SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SIDANG PERKARA PERDATA

  • Yolanda Aniska Halawa FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA
  • Dewa Gde Rudy Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan dalam penulisan ini adalah agar mengetahui mengenai pengaturan alat bukti elektronik terhadap perkara perdata, keabsahan hasil cetak foto sebagai alat bukti elektronik terhadap sidang perkara perdata dan apakah hasil cetak foto dapat digunakan dalam pembuktian serta hakim dalam menentukan hasil keputusan dalam sidang pembuktian alat bukti elekronik. Adapun metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif. Penelitian metode yuridis normatif berdasarkan  bahan hukum primer dimana mencakup peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku dan bahan hukum sekunder dimana mencakup buku-buku maupun jurnal. Hasil penulisan ini yaitu pembuktian dibutuhkan dalam sidang perkara perdata maupun perkara pidana dan dalam perkara perdata para penuntut secara aktif memberikan alat bukti yang dimiliki dan hakimlah yang memberikan hukum yang sesuai. Foto dalam pembuktian alat bukti elektronik bisa digunakan pada saat sidang perdata karena telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang pasal 5 angka 1 Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elekektronik Hasil cetakan foto belum diatur dalam RBg dan KUHAPER, sehingga alat bukti elektronik, dokumen atau hasil cetaknya menegaskan alat bukti yang sah, mampu dimanfaatkan menjadi alat bukti persidangan yang tercantum pada pasal 5 ayat 1. Dalam pembuktian pengadilan hakim menerima alat bukti elektronik menjadi alat bukti yang sah dan bisa diajukan terhadap persidangan dan terdapat juga hakim yang tidak menerima secara tegas alat bukti elektronik karena tidak diatur secara tegas dalam Undang-undang. Namun, terdapat beberapa alat bukti yang mengikat hakim dalam Undang-undang seperti alat bukti surat, sehingga penilaian yang dilakukan oleh hakim tidak dilakukan secara bebas.


Kata kunci : Keabsahan, Alat Bukti Elektronik, Foto, Pembuktian


ABSTRACT


The purpose of this paper is to find out about the regulation of electronic evidence in civil cases, the validity of photo prints as electronic evidence against civil case trials and whether photo prints can be used in proof and judges in determining the results of decisions in electronic evidence-evidence trials. The research method used is normative juridical. The normative juridical research method is based on primary legal materials which include current legislation and secondary legal materials which include books and journals. The results of this paper are that evidence is needed in civil and criminal cases and in civil cases the prosecutors actively provide the evidence they have and it is the judge who provides the appropriate law. Photos in proving electronic evidence can be used during a civil trial because it has been explicitly regulated in Law article 5 number 1 Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and transactions. Photo printouts have not been regulated in the RBg and KUHAPER, so that electronic evidence, documents or the printout confirms that the evidence is valid, capable of being used as evidence for the trial as stated in Article 5 paragraph 1. In court evidence the judge accepts electronic evidence as valid evidence and can be submitted to the trial and there are also judges who do not expressly accept it. electronic evidence because it is not explicitly regulated in the law. However, there are several pieces of evidence that bind judges in the law, such as letter evidence, so that the judge's assessment is not carried out freely.


Kata kunci : Validity, Electronic Evidence, Photos, Proof

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-04-03
How to Cite
HALAWA, Yolanda Aniska; RUDY, Dewa Gde. KEABSAHAN HASIL CETAK FOTO SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SIDANG PERKARA PERDATA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 04, p. 167-175, apr. 2024. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/86069>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2024.v13.i4.p2.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>