HAK WARGA NEGARA UNTUK TIDAK VAKSINASI COVID-19 KARENA FAKTOR PENYAKIT BAWAAN

  • I Kadek Gaga Astika Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Komang Pradnyana Sudibya Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Studi ini memiliki tujuan untuk mengkaji kepastian hukum terhadap hak warga negara yang tidak melakukan vaksinasi Covid-19 dikarenakan oleh faktor penyakit bawaan. Pengkajian penelitian ini berdasar kepada dasar hukum dari perspektif nasional (Indonesia) dan Internasional. Metode penelitian hukum yuridis normatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan cara melakukan pengkajian terhadap teori, asas-asas dan instrumen hukum yang berkaitan dengan objek kajian serta bagaimana dapat memberikan bekal informasi kepada para pembaca. Pendekatan komparasi hukum dan hukum secara historis merupakan pendekatan yang dilakukan di dalam metode penelitian ini. Hasil studi menunjukan bahwasannya berdasar kepada instrument yuridis baik dari perspektif internasional maupun nasional hak politik serta hak sipil (hak untuk hidup) sebagai sebuah non-derogable rights tidak boleh dikurangi dengan sebab apapun termasuk di dalamnya hak warga negara untuk tidak melakukan vaksinasi Covid-19. Kata Kunci: Vaksinasi Covid-19, Kepastian Hukum, Penyakit Bawaan, Hak Sipil dan PolitikABSTRACT This study aims to examine the legal certainty of citizens' rights not to vaccinate against Covid-19 due to congenital disease faktors. This research study is based on the legal basis from a national (Indonesian law instrument) and from international law instrument perspective. Normative-Juridical legal method is the type of this research method by assessing theories, principles and legal instruments the relate with the object of study and how to provide information to the readers. In addition, the approach used in this study is a comparative approach to law and historical. The study result show that based on juridical instruments both from an international and national perspective, civil and political rights (right to life) as non-derogable rights should not be reduced for any reason, including the right of citizens not to vaccinate against Covid-19 due to congenital disesase faktors. Key Words: Covid-19 Vaccination, Legal Certainty, Congenital Disease, Civil and Political Rights.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-08-20
How to Cite
GAGA ASTIKA, I Kadek; PRADNYANA SUDIBYA, Komang. HAK WARGA NEGARA UNTUK TIDAK VAKSINASI COVID-19 KARENA FAKTOR PENYAKIT BAWAAN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 1297-1308, aug. 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84446>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i06.p11.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)