Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Yang Menderita Kerugian Akibat Salah Diagnosis Dalam Platform Layanan Kesehatan Online
Abstract
Tujuan studi ini adalah untuk menambah pengetahuan hukum masyarakat mengenai pengaturan hukum dari penyelenggaraan platform layanan kesehatan online di Indonesia dan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pengguna jasa platform layanan kesehatan online terkait perlindungan hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif ini mengkaji problema norma yakni kekaburan norma yang terjadi dengan berdasar pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukan bahwa pengaturan hukum dari penyelenggaraan platform layanan kesehatan online diatur melalui UU Kesehatan sebagai bagian dari pemberian pelayanan kesehatan dan Permenkes No. 20 Tahun 2019 yang mengatur lebih lanjut terkait penyelenggaraan telemedicine. Selanjutnya berkaitan dengan perlindungan hukum yang diberikan pada pasien platform layanan kesehatan online sebagai konsumen pengguna jasa pelayanan kesehatan ialah dapat menuntut ganti kerugian terhadap penyedia platform sesuai ketentuan UU Perlindungan Konsumen. Pengguna jasa platform kesehatan secara online dapat memilih mekanisme penyelesaian yang dikehendaki baik secara litigasi sesuai Pasal 47 UU Perlindungan Konsumen ataupun secara non litigasi sebagaimana yang ditentukan Pasal 48 UU Perlindungan Konsumen. Kemudian berkaitan dengan kesalahan diagnosis yang dilakukan oleh dokter pada platform layanan kesehatan online juga dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan menyampaikan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sesuai dengan yang telah ditegaskan melalui Pasal 66 UU Praktik Kedokteran.
Kata Kunci:Perlindungan Hukum, Pasien,Platfom Kesehatan Online