Akibat Hukum Bagi Produsen Air Minum Dalam Kemasan Yang Mencantumkan Label Menyesatkan
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji pengaturan mengenai tindak pidana air minum dalam kemasan dengan mencantumkan label yang menyesatkan serta mengetahui akibat hukum terhadap produsen yang mencantumkan label menyesatkan. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang perlindungan Konsumen. Hasil analisa dari penelitian ini adalah mengenai kejahatan terhadap konsumen yang sudah di atur dalam undang-undang, namun dalam regulasinya masih ada kekaburan norma yang membuat tidak terjaminnya kepastian hukum bagi konsumen akibat dari produk air minum yang menyesatkan bagi konsumen, sehingga diperlukan pembaharuan hukum.