PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KEPALA DESA SATRA TERKAIT PENYIMPANGAN PENGELOLAAN DANA DESA (Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 10/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Dps)

  • I Putu Jericko Susila Adnyana mahasiswa
  • I Ketut Rai Setiabudhi dosen

Abstract

ABSTRAK:


Tulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa Satra Terkait Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa yang menganalisa putusan perkara nomor 10/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Dps. Adapun permasalahan yang akan di bahas didalam tulisan ini yang didasari dari adanya penyimpangan dalam pengalokasian dana desa oleh kepala desa satra yaitu  mengenai pemenuhan unsur tindak pidana korupsi serta bagaimana pertanggungjawaban pidana  kepala desa terhadap penyimpangan pengelolaan dana desa. tujuan dari penelitian ini ialah mewujudkan pembangunan hukum nasional berdasarkan spirit reformasi. Adapun metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil yang di peroleh dari penelitian ini, bahwa perbuatan Kepala Desa Satra telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan pengalokasian dana Tahun 2015 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. Karna perbuatan kepadal desa satra telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi serta ditemukannya bukti dan fakta persidangan majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti.dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa perbuatan kepala desa satra dapat dipertangunggjawabkan secara pidana karna telah terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.


 


Kata Kunci: Pertanggung Jawaban, Korupsi, Dana Desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

I Ketut Rai Setiabudhi, dosen
  1. Apakah Perbuatan Kepala Desa Satra Telah Memenuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi Pada Putusan Perkara Kasus Nomor 10/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Dps ?
  2. Bagaimanakah Pertanggung jawaban Pidana Kepala Desa Terhadap Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Desa Sesuai Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Dps ?
Published
2020-06-26
How to Cite
SUSILA ADNYANA, I Putu Jericko; SETIABUDHI, I Ketut Rai. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KEPALA DESA SATRA TERKAIT PENYIMPANGAN PENGELOLAAN DANA DESA (Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 10/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Dps). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 7, p. 1-9, june 2020. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/60763>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles