PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KEPALA DESA SATRA TERKAIT PENYIMPANGAN PENGELOLAAN DANA DESA (Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 10/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Dps)
Abstract
ABSTRAK:
Tulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa Satra Terkait Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa yang menganalisa putusan perkara nomor 10/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Dps. Adapun permasalahan yang akan di bahas didalam tulisan ini yang didasari dari adanya penyimpangan dalam pengalokasian dana desa oleh kepala desa satra yaitu mengenai pemenuhan unsur tindak pidana korupsi serta bagaimana pertanggungjawaban pidana kepala desa terhadap penyimpangan pengelolaan dana desa. tujuan dari penelitian ini ialah mewujudkan pembangunan hukum nasional berdasarkan spirit reformasi. Adapun metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil yang di peroleh dari penelitian ini, bahwa perbuatan Kepala Desa Satra telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan pengalokasian dana Tahun 2015 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. Karna perbuatan kepadal desa satra telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi serta ditemukannya bukti dan fakta persidangan majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti.dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa perbuatan kepala desa satra dapat dipertangunggjawabkan secara pidana karna telah terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci: Pertanggung Jawaban, Korupsi, Dana Desa.