PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH KREDIT BERMASALAH OLEH BANK
Abstract
Debt collector dalam dunia penagihan utang bukanlah suatu hal yang baru, meskipun tidak diketahui secara pasti kapan profesi ini bermula namun diyakini bahwa Debt Collector telah ada sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu. Di dunia perbankan, penggunaan jasa Debt Collector hal yang biasa dilakukan, baik didalam negeri maupun diluar negeri bahkan, perusahaan pembiayaan atau biasa disebut leasing juga menggunakan jasa serupa jika ingin menagih hutang nasabahnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apa yang manjadi dasar pengaturan pihak bank menggunakan jasa Debt Collector dan bagaimana pertanggungjawaban pihak bank kepada nasabah atas tindakan debt collector yang melanggar hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yakni pemecahan masalah yang didasarkan pada literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan adanya kesenjangan dalam norma yang mengacu kepada sumber-sumber hukum. Debt Collector atau disebut juga jasa penagih merupakan pihak ketiga antara pihak Bank dengan nasabah. Bank mempercayai jasa penagihan hutang yang sering disebut Debt Collector pada umumnya dunia Collector atau yang lebih dikenal sebagai Debt Collector dimata masyarakat dikenal sebagai penagih kredit macet atau bermasalah yang dipercayai oleh Bank untuk mendatangi nasabah atau debitur yang mengalami kredit macet atau bermasalah. Berkaitan dengan penggunaan jasa Debt Collector di lembaga perbankan, Bank Indonesia sebenarnya tidak melarang adanya penggunaan jasa Debt Collector tetapi penggunaan jasa Debt Collector dalam menagih kredit bermasalah oleh Bank harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Bank Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam PBI No. 11/11/PBI/2009 yang telah disempurnakan dengan PBI 14/2/PBI/2012 dan SEBI 11/10/DASP.
Kata Kunci: Jasa, Debt Collector, Kredit Bermasalah