KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

  • Komang Ayu Trisna Cahya Dewi
  • Ni Nengah Adiyaryani

Abstract

Pembuktian merupakan suatu tahapan penting dalam pemeriksaan suatu
perkara di pengadilan, karena sebagai penentu seseorang yang didakwa bersalah
atau tidak. Maka dalam melakukan pemeriksaan perkara, tahapan yang paling
penting adalah pembuktian. Pembuktian yang sah di Indonesia adalah
pembuktian yang hanya diatur di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat bukti
elektronik yang timbul akibat adanya tindak pidana penyalahgunaan teknologi
adalah suatu alat bukti yang tidak diatur dalam KUHAP. Tujuan penulisan adalah
untuk mengetahui keabsahan alat bukti elektronik dalam Hukum Acara Pidana
Indonesia serta untuk dapat mengetahui kekuatan pembuktian elektronik dalam
pembuktian hukum acara pidana. Dalam penelitian ini digunakan jenis
penelitian dengan hukum normatif, dimana dilakukan dengan pendekatan
undang - undang serta menganalisis konsep hukum. Penelitian ini lengkap
karena dipakainya bahan hukum primer dan sekunder, menggunakan teknik
studi kepustakaan agar terkumpulnya bahan hukum tersebut dan bahan hukum
tersebut dianalisis dengan teknik deskripsi dan evaluasi. Dari hasil penelitian ini,
alat bukti elektronik dikualifikasikan menjadi alat bukti yang sah, pembuktian
secara elektronik telah dapat dikatakan sama dengan alat bukti yang diatur di
dalam KUHAP, yaitu alat bukti surat dan alat bukti petunjuk serta dipertegas
juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa kekuatan pembuktiannya mampu
menyamakan kekuatan alat bukti surat dan petunjuk, namun hal ini hakim tidak
terikat yang artinya bebas menilai kekuatan pembuktian.
Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti Elektronik, dan Peradilan Pidana.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-11-14
How to Cite
DEWI, Komang Ayu Trisna Cahya; ADIYARYANI, Ni Nengah. KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 7, p. 1-18, nov. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/54706>. Date accessed: 14 nov. 2024.
Section
Articles