PERKEMBANGAN PENGATURAN PAHAM RADIKAL TERORISME DI INDONESIA
Abstract
Paham radikal secara umum diartikan sebagai suatu pemikiran yang berusaha melakukan perubahan menggunakan cara yang tidak biasa dan sering dilakukan dengan cara kekerasan. Paham radikal di Indonesia sudah ada sejak Orde Baru dan berkembang hingga sekarang. Indonesia dalam keadaan bahaya apabila paham radikal tersebut dibiarkan berkembang, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya aksi terorisme yang dijalankan berdasarkan motif ideologi atau paham radikal yang dimiliki oleh pelaku terorisme. Permasalahan yang diangkat dalam karya ilmiah ini yaitu mengenai perkembangan pengaturan paham radikal terorisme di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui perkembangan serta pengaturan terhadap paham radikal terorisme di Indonesia. Metode yang dipakai pada penulisan jurnal ini adalah metode normatif. Peraturan perundang-undangan dan berbagai macam literatur merupakan bahan yang dipakai untuk melakukan penelitian karya ilmiah ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paham radikal terorisme terus berkembang dan hal tersebut menarik perhatian pemerintah sehingga pembahasan mengenai paham radikal terorisme hadir dalam pembaharuan hukum di Indonesia yaitu dalam Undang-Undang No.5 tahun 2018.
Kata Kunci : Pengaturan, Paham, Radikal, Terorisme.