PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA KOMIK TERKAIT PEMBAJAKAN KOMIK PADA SITUS ONLINE
Abstract
Buku Komik pada era Globalisasi dapat dengan mudah diakses pada situs online tanpa perlu membeli komik. Namun demikian, karya cipta komik rentan mengalami pembajakan. tujuan penulisan ini untuk menganalisis pengaturan dan sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap komik melalui situs online. Metode yang digunakan pada studi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Hukum Hak Cipta dan UU ITE, hasil studi menunjukan bahwa pencipta komik mendapatkan perlidungan yang karyanya tidak boleh digunakan tanpa izin dari pencipta. sanksi hukum bagi pihak pembajak dikenakan sanksi pidana dan administrasi yang diatur dalam UU no. 28 Tahun 2014 (UUHC) mengenai pembajakan serta UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE). Pemerintah juga telah melakukan upaya membuat UUHC serta membentuk satgas penanganan pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi kreatif
Kata kunci: Pencipta Komik, perlindungan hukum, Situs
online, Pembajakan