PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA MAKE UP ARTIST YANG MENGGUNAKAN KOSMETIKA PALSU
Abstract
Jasa make up artist di era yang serba instant ini semakin menjamur. Banyaknya jumlah make up artist setara dengan jumlah peminat jasa make up artist. Namun, hal ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan. Salah satunya adalah sering kali ditemukan make up artist yang menggunakan kosmetika palsu. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa make up artist yang menggunakan kosmetika palsu, serta bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui perlindungan hukum yang didapat bagi konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha terkait penggunaan kosmetika palsu.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penilitian hukum empiris. Perlindungan hukum terkait dengan penggunaan kosmetika palsu oleh make up artist telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hak atas informasi merupakan hal penting yang harus didapat oleh konsumen dari pelaku usaha agar konsumen merasa nyaman dan aman. Apabila konsumen merasa dirugikan, tanggung jawab menjadi kewajiban dari pelaku usaha. Tanggung jawab tersebut dapat berupa melakukan penggantian barang atau penggantian uang dalam rangka mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Make Up Artist, Kosmetika Palsu