PEMBERLAKUAN SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DALAM PERKARA NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Jurnal ini secara umum memaparkan tentang implementasi sistem pemidanaan dalam perkara narkotika terhadap anak. Secara filosofis, anak adalah masa depan suatu bangsa, dan masalah yang dimiliki oleh anak adalah masalah dari bangsa itu sendiri maka di dalam penerapan suatu pemidanaan terhadap anak, terutama dalam kasus narkotika yang sering menimpa anak-anak, diperlukan perlakuan khusus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberlakuan sistem pemidanaan terhadap anak dalam kasus narkotika ditinjau dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pemidanaan anak terhadap kasus narkotika menjadi permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji lebih jauh mengenai pemberlakuan sistem pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan narkotika. Metode penelitian hukum normatif menjadi metode yang dipergunakan dalam penulisan ini dan menjadikan Undang-Undang sebagai bahan hukum utamanya. Hasil dari tulisan ini adalah menjelaskan tentang sistem pemidanaan terhadap anak yang ditinjau dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan penerapan pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan narkotika.
Kata Kunci : Sistem Pemidanaan, Perkara Narkotika, Anak, Sanksi.