PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM TRANSAKSI SEWA-MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR)
Abstract
Penelitian ini berjudul “Penanggulangan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Transaksi Sewa-menyewa Kendaraan Bermotor Studi di Kepolisian Resor Kota Denpasar”. Pesatnya perkembangan jaman membuat usaha penyewaan atau rental kendaraan bermotor sangat menguntungkan. Kendaraan bermotor saat ini cukup mahal mengakibatkan pelaku kejahatan melakukan tindak kejahatan penggelapan kendaraan bermotor. Adapun permasalahan hukum dalam penulisan ini yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor dan penanggulangan tindak pidana pengelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor di Polresta Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara yang meneliti kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di Polresta Denpasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan adanya tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor adalah faktor keluarga, faktor keinginan menguasai barang sewaan, faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor adanya penadah. Upaya menanggulangi terjadinya tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor oleh penegak hukum dilakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Pelaksanaan penerapan penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor belum berjalan maksimal, karena terjadi hambatan pada proses pencarian barang bukti dan faktor sarana dan fasilitas hukum yang belum memadai. Adapun saran dari jurnal ini yaitu untuk lebih meningkatkan standar pemeriksaan identitas penyewa yang akan menyewa kendaraan bermotor dan meberikan alat pelacak atau GPS di setiap armada kendaraan sewaan agar pihak rental dan polisi lebih mudah melacak kendaraan yang di gelapkan.
Kata Kunci: Penanggulangan, Penggelapan, Sewa-menyewa