ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEMAMPUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PASAL 44 KUHP
Abstract
Syarat seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban dapat dilihat dari adanya sifat melawan hukum dan kemampuan bertanggungjawab. Kemampuan bertanggungjawab diatur dalam Pasal 44 KUHP, namun dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan batasan-batasan keadaan seseorang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dalam hal ini perlu mengetahui hubungan antara gangguan kejiwaan dan kemampuan bertanggungjawab dalam KUHP serta mengetahui dalam batas manakah seseorang dalam keadaaan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif yang didasarkan pada pendekatan undang-undang dan bahan hukum lainnya. Kesimpulan dari penulisan ini adalah orang yang memiliki penyakit atau gangguan jiwa tidak selalu dikatakan tidak mampu bertanggungjawab tetapi harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dengan demikian selain peran Hakim, peran seorang psikiater juga sangat diperlukan.Kata kunci : Kemampuan bertanggungjawab, Gangguan jiwa, Penyakit jiwa.