PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TENAGA MEDIS YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

  • Firdalia Emyta Nurdiana Isliko
  • Gde Made Swardhana
  • I Made Walesa Putra

Abstract

Sulit untuk membawa kasus malpraktik kedokteran ke jalur hukum, karena belum adanya payung hukum dan kajian hukum khusus yang berlaku di Indonesia. Hal ini merupakan kelemahan dari sistem hukum di Indonesia, yang berdampak pada kekaburan norma. Penelitian hukum normatif dalam jurnal ini berangkat dari norma kabur yang tidak menerangkan secara spesifik mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis yang melakukan malpraktik berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis yang melakukan malpraktik berdasarkan Undang-Undang nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan kebijakan formulasi hukum pidana saat ini dalam menanggulangi tindak pidana malpraktik kedokteran. Metode yang digunakan adalah deskriptif normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa berat ringannya beban pertanggungjawaban hukum dokter bergantung pada berat ringannya akibat yang diderita oleh pasien. Tindakan medis tentu mengandung risiko yang merugikan pasien. Apa pun risiko tersebut, diprediksi atau tidak dapat diprediksi, dokter tidak dapat sepenuhnya bertanggung jawab. Tanggung jawab dokter baru dapat dimintakan apabila dokter telah jelas dan terbukti melakukan kesalahan/kelalaian yang mengakibatkan kerugian pasien. Kebijakan hukum pidana terhadap tindak malpraktik ini sulit ditegakan oleh aparat hukum. Salah satu faktor penting yang menjadi kendala adalah kurangnya kemampuan atau pengetahuan aparat penegak hukum terhadap hukum kesehatan, yang berkaitan dengan masalah etik dan hukum. Formulasi pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis yang melakukan malpraktik dalam perundang-undangan pidana saat ini masih ada kelemahan, sehingga dalam praktik penegakan hukum pidana medis terkesan mengalami kekebalan hukum.


Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tenaga Medis, Malpraktik, Praktik Kedokteran

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
ISLIKO, Firdalia Emyta Nurdiana; SWARDHANA, Gde Made; PUTRA, I Made Walesa. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TENAGA MEDIS YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/38579>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles