PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME OLEH KEPOLISIAN DAERAH BALI

  • Dwi Parta Pramana
  • I Ketut Rai Setiabudhi
  • I Gusti Ngurah Parwata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memnggambarkan upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah Bali dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Disamping itu untuk mengetahuai faktor  pendukung dan penghambat polisi dalam penanggulangan tindak pidana terorisme. Maka permasalahan yang diteliti yaitu Bagaimana langkah-langkah yang dilakukan Kepolisian Daerah Bali dalam penanggulangan Tindak Pidana Terorisme serta Faktor – faktor apa yang mendukung dan menghambat dalam penanggulangan Tidak Pidana terorisme oleh Kepolisian Daerah Bali. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakuakan penelitian hukum empiris dengan cara melakukan penelitian langsung ke intansi terkait yakni Kepolisian Daerah Bali. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa langkah-langka kepolisian daerah bali dalam menanggulangi tindak pidana terorisme dilakukan melalui upaya pre-mtif dengan melaksanakan POLMAS ( Perpolisian Masyarakat), upaya preventif yakni melaksanakan operasi intelijen secara terpadu, dan upaya represif dengan cara melakukan penyerbuan ketempat pelaku tindak pidana terorisme. Faktor pendukung dalam menanggulangi terorisme yakni kinerja anggota/loyalitas anggota dalam penaganan tindaka pidana terorisme yang baik. Sedangakan yang menjadi faktor penghambat dalam penanggulan terorisme yakni kelompok radikal

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
PARTA PRAMANA, Dwi; RAI SETIABUDHI, I Ketut; PARWATA, I Gusti Ngurah. PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME OLEH KEPOLISIAN DAERAH BALI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2017. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/29682>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Tindak pidana Terorisme

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >>