PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM SATLANTAS POLRES BADUNG
Abstract
Saat ini alat transportasi di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat tidak hanya dari segi kualitas tetapi dari segi kuantitasnya . Meskipun aturan berlalu lintas telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, namun pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tetap dilakukan, salah satu pelanggaran yang sedang marak yaitu, banyaknya anak di bawah umur yang belum cukup umur tetapi telah diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Tidak jarang juga anak dibawah umur terlibat dalam suatu lakalantas. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas adalah upaya preventif dan upaya reprensif. Dengan adanya permasalahan tersebut diharapkan dalam setiap kasus yang melibatkan anak dibawah umur lebih mengedepankan proses mediasi guna mencegah terganggunya psikologi seorang anak.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
NITA SUGITA, Ni Putu; MERTHA, I Ketut; DIKE WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu.
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM SATLANTAS POLRES BADUNG.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/24964>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
pelanggaran lalu lintas, anak dibawah umur