PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIS SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DI INDONESIA
Abstract
Skripsi iniberjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Artis sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying Pada Media Sosial Instagram di Indonesia”. Rumusan masalah penelitian ini adalah kebijakan criminal tindak pidana cyberbullying pada media social instagram di Indonesia dan perlindungan hukum untuk korban tindak pidana cyberbullying pada media social instagram di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normatif yang beranjak dari adanya kekosongan norma hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana cyberbullyingt erdapat dalam KUHP serta UU ITE, hanya saja pengaturan tersebut menjerat para pelaku saja, sedangkan pengaturan mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban tindak pidanacyberbullying belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kebijakan criminal tindak pidana cyberbullying sudah dibahas dalam RUU KUHP, hanya saja masih terdapat beberapa kekurangan.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
CINTYADEWI PERMANA, Kadek; ARIAWAN, I Gusti Ketut; DIKE WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIS SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DI INDONESIA.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/24818>. Date accessed: 10 oct. 2024.
Section
Articles
Keywords
Kebijakan Hukum Pidana, Korban, Cyberbullying