PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL SETELAH BERLAKUNYA PERDA PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual diatur secara khusus dalam Pasal 59 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan perlindungan khusus terhadap anak. Di dalam Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 yang masih mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kaitannya memberikan perlindungan khusus terhadap anak korban kejahatan seksual hanya mengatur tentang anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 21 Ayat (1) huruf b Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penulisan ini menggunakan metode normatif. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur perlindungan khusus terhadap anak korban kejahatan seksual sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j dan Perlindungan khusus terhadap hak-hak anak di dalam Perda Perlindungan Anak Provinsi Bali diatur dalam Pasal 21 ayat (1).Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
BIMA PRASTAMA, I Gusti Ngurah; ARIAWAN, I Gusti Ketut; WIRASILA, A. A. Ngurah.
PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL SETELAH BERLAKUNYA PERDA PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/22804>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Perlindungan Anak, Korban, Kejahatan Seksual