PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME) YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Penggunaan Teknologi Informasi (TI) yang sangat tidak terbatas menyebabkan kejahatan dunia maya dapat dilakukan oleh semua kalangan baik itu orang dewasa maupun di bawah umur. Di satu sisi, TI sangat berguna bagi pihak-pihak yang memerlukannya namun di sisi lain TI dapat saja disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu termasuk anak di bawah umur. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dari kejahatan dunia maya di Indonesia serta bentuk-bentuk kejahatan dunia maya yang mungkin dilakukan oleh anak di bawah umur. Jenis metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penegakan hukum kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh anak di bawah umur seharusnya melibatkan pihak yang berkompeten seperti Psikolog, Pembimbing kemasyarakatan, atau ahli lain yang diperlukan sehingga tidak salah dalam mengambil suatu keputusan dan setelah proses penegakan hukum, orang tua dari anak yang terlibat sebaiknya diwajibkan memberikan pengawasan dalam penggunaan TI.