PENERTIBAN PENYALAHGUNAAN MINUMAN KERAS DALAM PENANGGULANGAN KRIMINALITAS DI KALANGAN REMAJA ( STUDI KASUS DI POLDA NUSRA)

  • Aryuda Pramana Surya
  • I Ketut Markeling
  • Ida Bagus Surya Darmajaya

Abstract

Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan nasional bertujuan untuk sebuah masyarakat adil dan makmur di semua bidang kehidupan. Minuman keras adalah larut dalam air dan metabolisas untuk energi sel. Alkohol dalam minuman keras akan hilang dari tubuh dengan cepat dan tidak ada yang tersisa, jika alkohol digunakan dalam jumlah yang tepat dan tidak terus-menerus. Dalam operasi ini menyapu dalam melaksanakan Polda Nusa Tenggara berpegang pada prinsip bahwa wilayah Nusa Tenggara adalah aman sehingga tidak untuk mengganggu aktivitas pariwisata. Sementara faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan operasi minuman keras menyapu pemahaman agama akan mampu menebal iman begitu tidak mudah jatuh ke dalam hal-hal negatif dan dapat membantu polisi mengatasi hacking dalma minuman keras, peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman keras, lintas sektoral koordinasi dengan instansi-instansi terkait, adanya hukum-the undangan sebagai dasar hukum.