KEBIJAKAN FORMULASI FUNGSI KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Skripsi yang berjudul “Kebijakan Formulasi Fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia menurut Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” dilatarbelakangi oleh kekaburan atas fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang diatur dalam Pasal 76 Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menyebabkan fungsi KPAI dalam menyelenggarakan perlindungan anak khususnya dalam hal anak sebagai korban kekerasan menjadi kurang efektif, sehingga penting untuk diketahui bagaimana fungsi Komisi Perlindungan Anak sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2002 dan bagaimana bentuk kebijakan formulasi di masa mendatang guna enjamin efektifnya penyelenggaraan perlindungan anak. Metode penulisan yang digunakan adalah hukum normatif. Berdasarkan Pasal 76 Undang – Undang no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diketahui kurang efektifnya fungsi perlindungan anak yang dimiliki KPAI. Selain itu adanya ketersinggungan KPAI dengan lembaga perlindungan anak yang lain baik dari yang dibentuk pemerintah maupun dari masyarakat menjadikan fungsi KPAI sangat terbatas untuk menangani masalah perlindungan anak terutama dalam hal anak sebagai korban tindak kekerasan.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
KHRISNA SHANTI KUSUMA DEVI, Ni Luh; RAI SETIABUDI, I Ketut; TJATRAYASA, I Made.
KEBIJAKAN FORMULASI FUNGSI KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/14309>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Kebijakan, Fungsi, Perlindungan Anak