PERGESERAN MAKNA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract
Penelitian ini menganalisis penyebab pergeseran asas praduga tak bersalah pada peradilan pidana yang ada di Indonesia, terutama mengacu kepada Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji berbagai faktor yang menghambat ketepatan penegakan hukum dengan penjaminan hak-hak tersangka, mengidentifikasi sumber penyebab pergeseran asas praduga tidak bersalah, mengevaluasi sejauh mana asas tersebut ditegakkan, dan merumuskan langkah konkret serta rekomendasi untuk meminimalisir pergeseran makna asas praduga tidak bersalah. Dengan pendekatan hukum normatif, penelitian ini menggunakan bahan hukum, teori, asas dan pendapat ahli untuk menganalisis karakteristik pada sistem peradilan pidana Indonesia yang tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam konteks dua model teoretis peradilan pidana: Crime Control Model dan Due Process Model. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP mengadopsi pendekatan hybrid yang mengintegrasikan elemen-elemen dari kedua model tersebut, sehingga berdampak signifikan terhadap prinsip asas praduga tidak bersalah serta pengaruh aspek lain yang mendukung pergeseran asas praduga tak bersalah di Indonesia.
Kata Kunci: Pergeseran Makna, Asas Praduga Tak Bersalah, Peradilan Pidana.
ABSTRACT
This research analyzes the causes of the shift in the presumption of innocence in criminal justice in Indonesia, particularly based on Article 8 Paragraph 1 of Law No. 48/2009 on Judicial Power. Using a normative legal approach, this research uses legal materials, theories, principles and expert opinions to analyze the characteristics of the criminal justice system in Indonesia as regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP) in the context of two theoretical models of criminal justice: Crime Control Model and Due Process Model. The results show that KUHAP adopts a hybrid approach that integrates elements from both models, which has a significant impact on the implementation of the presumption of innocence as well as the influence of other factors that support the shift of the presumption of innocence in Indonesia.
Key Words: Shift in Meaning, The Principle of Presumption of Innocence, Criminal Justice.