PENGATURAN LINTAS BATAS KEPAILITAN BADAN HUKUM ASING DI INDONESIA

  • Gusti Ayu Puspita Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Dewa Ayu Dwi Mayasari Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan penulisan ini untuk memahami kerangka hukum mengenai kepailitan lintas batas negara di Indonesia serta mengeksplorasi tindakan hukum yang bisa diambil untuk dapat mengimplementasikan keputusan pailit di Indonesia agar dapat diterapkan pada wilayah atau otoritas negara lain. Pada penulisan ini digunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum kepailitan di Indonesia khususnya mengenai lintas batas negara belum diatur secara jelas, permasalahan muncul disaat tahap pelaksanaan putusan. Dalam hal pengurusan serta pelunasan harta kekayaan debitur pailit, apabila aset di Indonesia tidak mencukupi dan harus melibatkan aset debitur di luar yurisdiksi Indonesia, maka solusi untuk mengatasi situasi tersebut adalah dengan mengadakan perjanjian-perjanjian internasional, baik yang bilateral maupun multilateral. Selain itu, pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan untuk meratifikasi perjanjian United Nations Commision on International Trade Law (UNCITRAL), dimana akan dimungkinkan suatu negara untuk memberikan pengakuan dan menegakkan keputusan kepailitan yang dikeluarkan ataupun diputus oleh pengadilan asing.


Kata Kunci: Cross Border Insolvency, UNCITRAL, UU Kepailitan.


ABSTRACT


The purpose of this writing is to comprehend the legal framework of cross-border insolvency in Indonesia and explore legal actions that can be taken to implement bankruptcy declarations in Indonesia for application in other countries. The research methodology employed in this writing is normative research. The study findings indicate that the regulations concerning cross-border insolvency in Indonesia are not clearly defined, and issues arise during the execution phase. In managing and settling the assets of a bankrupt debtor, when the assets in Indonesia are insufficient and involve assets outside Indonesia's jurisdiction, one solution to address this situation is to establish international agreements, whether bilateral or multilateral. Furthermore, the Indonesian government should consider ratifying the United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) agreement, which would enable a country to grant recognition and enforce bankruptcy decisions issued or ruled by foreign courts.


Key Words: Cross Border Insolvency, UNCITRAL, Bankruptcy Law.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-04-02
How to Cite
DEWI, Gusti Ayu Puspita; MAYASARI, I Dewa Ayu Dwi. PENGATURAN LINTAS BATAS KEPAILITAN BADAN HUKUM ASING DI INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 03, p. 128-138, apr. 2024. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/109350>. Date accessed: 18 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2024.v13.i3.p3.
Section
Articles