RESTITUSI KEPADA ANAK YANG JADI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 346/Pid.Sus/2017/PN. Amb)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian berguna sebagai pengkajian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 346/Pid.Sus/2017/PN. Amb dalam menjatuhkan pidana restitusi kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang. Metode yang dipergunakan ialah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Studi menampilkan anak korban tindak pidama perdagangan orang mendapat perlindungan hukum bahkan berhak memperoleh restitusi. Majelis hakim dalam Putusan Nomor 346/Pid.Sus/2017/PN. Amb ketika menjatuhkan hukuman berupa kewajiban untuk membayar restitusi kepada korban atas pertimbangannya dalam rangka repatriasi, rehabilitasi, dan reintegrasi kembali ke masyarakat, termasuk memberikan jaminan perlindungan dari ancaman pelaku perdagangan orang yang mungkin mengancam keselamatan korban.
Kata Kunci: Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Restitusi, Pertimbangan Hakim.
ABSTRACT
Research is useful as a review of judges' considerations in Decision Number 346/Pid.Sus/2017/PN. Amb in imposing restitution on trafficking offenders. The method used is normative with a legal and case approach. Studies show that child victims of trafficking crimes receive legal protection and are even entitled to restitution. The panel of judges in Decision Number 346/Pid.Sus/2017/PN. Amb when imposing penalties in the form of an obligation to pay restitution to victims for their consideration in the context of repatriation, rehabilitation, and reintegration into society, including providing guarantees of protection from the threat of traffickers who may threaten the safety of victims.
Key Words: Children, Human Trafficking, Restitution, Judge's Considerations.