@article{KW, author = {Desak Made Prilia Darmayanti and I Ketut Suardita}, title = { KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI JUAL-BELI ONLINE}, journal = {Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum}, year = {2017}, keywords = {Tindak Pidana, Penipuan, Jual-Beli Online}, abstract = {Jurnal ini berjudul \"Kajian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Jual-Beli Online\". Rumusan masalah dari jurnal ini yaitu bagaimana kebijakan kriminalisasi tindak pidana penipuan jual-beli online dalam KUHP dan UU ITE dan tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online. Jurnal ini memakai metode penelitian normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Kebijakan kriminalisasi diperlukan dan dalam tindak pidana penipuan jual-beli online ini diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online, yaitu berupa pemberian hak dan kewajiban korban serta pemberian restitusi dan kompensasi.}, issn = {2303-0550}, url = {https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/28096} }