HAKEKAT INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang independensi kekuasaan kehakiman yang bebas dari intevensi pihak manapun dalam menegakkan kebenaran dan keadilan substantive dalam sistem ketatanegaraan negara republik indonesia. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini adalah Indenpendensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat yang sangat penting bagi hakim dalam menjalankan kegiatan yudisialnya, yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara di pengadilan. Indenpendensi kekuasaan kehakiman harus disertai dengan integritas moral, keluhuran, kehormatan, martabat, dan kewibawaan hakim. Jika tidak, maka akan terjadi manipulasi dan mafia hukum di lembaga peradilan, yang bisa saja berlindung di bawah independensi peradilan, sehingga membuat para hakim menyalahgunakan jabatannya dan menjadi sulit tersentuh hukum dan menunjukan bahwa independensi Kekuasaan kehakiman dalam arti bebas dari campur tangan dan pengaruh dari pihak-pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, sikap hakim dalam proses persidangan akan amat menentukan objektivitas dalam memutuskan suatu perkara. Kemandirian kekuasaan kehakiman harus disertai dengan integritas moral, keluhuran dan kehormatan martabat hakim.